1. Fenomena Sengketa Lahan di Kawasan Berkembang Cepat
Seiring melonjaknya harga tanah di Jatinangor pasca operasional Tol Cisumdawu, banyak oknum memperjualbelikan tanah warisan berstatus Letter C / Girik desa dengan harga miring.
Pembeli yang tergiur harga murah sering kali terjebak dalam sengketa berlarut-larut: munculnya klaim dari belasan ahli waris lama, batas patok tanah bergeser, hingga penolakan penerbitan izin bangunan oleh dinas terkait.
2. Tabel Komparasi: Sertifikat Hak Milik (SHM) BPN vs Surat Letter C / Girik
| Parameter Yuridis | Sertifikat SHM Murni (GREN) | Surat Girik / Letter C Desa |
|---|---|---|
| Kekuatan Pembuktian di Pengadilan | Mutlak & Terkuat (Pasal 20 UUPA) | Lemah (Bukan Bukti Hak Milik) |
| Kepastian Batas Tanah & Luas | Akurat Berdasarkan Surat Ukur BPN | Hanya Perkiraan Batas Alam (Rawan Sengketa) |
| Penerbitan Izin Bangunan Gedung (PBG) | Langsung Diproses & Resmi Terbit | Ditolak Dinas PUPR (Tidak Bisa Izin) |
| Keamanan Warisan untuk Anak Cucu | 100% Aman Tanpa Gangguan Pihak Lain | Rentan Digugat Ahli Waris Penjual Lama |
3. Prosedur Uji Tuntas (Due Diligence) di GREN Propertykost
Sebelum dipasarkan ke publik, setiap jengkal lahan di GREN Propertykost telah melalui proses validasi warkah tanah di Kantor Pertanahan BPN Sumedang dan pengukuran ulang oleh juru ukur berlisensi.
Anda membeli ketenangan pikiran seumur hidup: memiliki aset produktif yang terlindungi undang-undang dan siap dialihkan hak miliknya atas nama Anda secara sah di hadapan Notaris PPAT.
Investasi Properti Kost dengan Legalitas Sertifikat SHM Terjamin
Dapatkan salinan bukti sertifikat SHM terpecah, izin PBG resmi, dan konsultasi legalitas bersama notaris rekanan GREN Property.