1. Mengapa Bangunan Bertingkat Wajib Memiliki PBG Resmi?
Banyak pemilik kos yang nekat membangun rumah 3 lantai tanpa mengajukan PBG melalui sistem SIMBG Kementerian PUPR.
Tindakan ini sangat berisiko: selain bahaya kegagalan struktur (retak struktural atau ambruk karena tanah amblas), pemerintah Kabupaten Sumedang kini aktif melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas bangunan komersial ilegal.
2. Tabel Komparasi: Gedung Kost Ber-PBG Resmi vs Tanpa Izin PBG
| Aspek Legalitas & Teknis | Gedung Ber-PBG (GREN Standard) | Gedung Tanpa PBG (Ilegal) |
|---|---|---|
| Uji Kelayakan Struktur Beton | Lolos Uji Ahli Struktur & Tahan Gempa | Tidak Teruji (Beresiko Roboh) |
| Risiko Hukum & Penyegelan | Aman 100% (Izin Resmi Pemerintah) | Rentan Disegel Satpol PP & Denda |
| Penilaian Appraisal Bank | Tinggi (Tanah + Bangunan Dinilai Penuh) | Rendah (Hanya Tanah yang Dihitung) |
| Ketenangan Pikiran Pemilik | Mutlak & Bebas Masalah Seumur Hidup | Selalu Cemas Razia Perizinan |
3. Kepastian Legalitas Terpadu di GREN Propertykost
Seluruh unit di GREN Propertykost dipasarkan dengan status perizinan yang sudah beres 100%: Sertifikat Hak Milik (SHM) mandiri dan dokumen PBG resmi telah terbit sebelum serah terima unit dilakukan.
Hal ini menjamin investasi multi-miliar Anda terlindungi secara hukum, aman dari sengketa, dan siap beroperasi menghasilkan dividen kas sejak hari pertama.
Miliki Gedung Kost Ber-PBG Resmi Bebas Risiko Hukum
Dapatkan salinan dokumen perizinan PBG, sertifikat SHM terpecah, dan konsultasi legalitas langsung bersama tim legal advisor GREN Property.