1. Apa Itu Pajak BPHTB dalam Transaksi Properti?
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan pajak daerah yang dikenakan kepada pihak pembeli saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Di Kabupaten Sumedang, nilai NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi jual beli perorangan reguler.
2. Tabel Simulasi Perhitungan BPHTB Unit GREN Propertykost
| Komponen Perhitungan Pajak | Unit 11 KT (Rp 2,8 Miliar) | Unit 18 KT (Rp 4,5 Miliar) |
|---|---|---|
| Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) | Rp 2.800.000.000 | Rp 4.500.000.000 |
| Pengurang Pajak (NPOPTKP Sumedang) | - Rp 80.000.000 | - Rp 80.000.000 |
| Dasar Pengenaan Pajak (NPOP Kena Pajak) | Rp 2.720.000.000 | Rp 4.420.000.000 |
| Pajak BPHTB yang Wajib Disetor (Tarif 5%) | Rp 136.000.000 | Rp 221.000.000 |
3. Proses Validasi Elektronik Bersama Tim Legal GREN Property
Pembeli tidak perlu antre mengurus validasi manual di kantor Bapenda Sumedang.
Melalui sistem notaris rekanan GREN Propertykost, kode bayar e-BPHTB diterbitkan secara elektronik, diverifikasi cepat, dan tanda bukti setoran resmi langsung dilampirkan dalam berkas Akta Jual Beli (AJB).
Dapatkan Rincian Simulasi Biaya Pajak & Balik Nama Properti Anda
Dapatkan lembar simulasi total all-in biaya transaksi AJB, BPHTB, dan balik nama sertifikat SHM bersama tim legal advisor GREN Property.