Logo GREN Propertykost GREN Propertykost Jatinangor
Prosedur Hukum Notaris 6 Menit Waktu Baca · 28 September 2026

Tahapan Transaksi AJB & Balik Nama Sertifikat SHM Rumah Kost di Hadapan Notaris / PPAT

Panduan lengkap alur hukum pembelian properti komersial: mulai dari pengecekan sertifikat di BPN, validasi pajak PPh/BPHTB, hingga terbitnya buku sertifikat SHM resmi atas nama Anda.

LA
Tim Legal & Advisor GREN Property
Keahlian Transaksi PPAT & Pendaftaran Hak Tanah BPN
Proses Penandatanganan Dokumen Akta Jual Beli AJB Properti Rumah Kost di Hadapan Notaris PPAT Resmi
Seluruh proses transaksi unit GREN Propertykost difasilitasi di hadapan Notaris/PPAT rekanan resmi dengan prosedur hukum yang transparan.
Intisari Transaksi AJB (Key Takeaways)
  • Pengecekan BPN Elektronik: Notaris melakukan verifikasi keaslian buku tanah di kantor BPN untuk menjamin sertifikat bebas dari sita jaminan atau blokir.
  • Validasi Pajak Resmi: Pembayaran PPh Final Penjual (2,5%) dan BPHTB Pembeli (5%) divalidasi oleh Bapenda sebelum AJB ditandatangani.
  • Balik Nama Resmi BPN: Setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), berkas didaftarkan ke BPN hingga terbit buku SHM baru atas nama pembeli.

1. Lima Langkah Standar Transaksi Pembelian Properti Komersial

Membeli gedung rumah kost senilai miliaran rupiah harus mengikuti standar operasional hukum yang ketat untuk menjamin keamanan dana pembeli:

  • Langkah 1: Booking Fee & Penandatanganan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli yang mengatur jadwal pembayaran dan spesifikasi bangunan).
  • Langkah 2: Uji Tuntas Legalitas (Due Diligence) oleh Notaris/PPAT di Kantor Pertanahan (BPN Sumedang).
  • Langkah 3: Pembayaran Pajak & Validasi (PPh Final Penjual dan BPHTB Pembeli).
  • Langkah 4: Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT berwenang.
  • Langkah 5: Pendaftaran Balik Nama & Serah Terima SHM Asli kepada pemilik baru.

2. Tabel Rincian Alur Transaksi & Estimasi Waktu Proses

Tahapan Transaksi Pihak yang Terlibat Estimasi Waktu
1. Pengecekan Sertifikat di BPN Notaris / PPAT & Kantor BPN 1 – 3 Hari Kerja
2. Validasi Pajak BPHTB & PPh Bapenda Sumedang & KPP Pratama 3 – 5 Hari Kerja
3. Penandatanganan AJB Pembeli, Developer/Penjual, PPAT 1 Hari (Sesuai Jadwal)
4. Proses Balik Nama di BPN Kantor Pertanahan BPN 14 – 30 Hari Kerja

3. Kemudahan Proses Bersama Tim Legal GREN Propertykost

Seluruh unit di GREN Propertykost memiliki status tanah yang sudah clean & clear (SHM terpecah per kavling).

Tim legal kami mendampingi seluruh proses administrasi mulai dari penyusunan draft PPJB, asistensi validasi pajak, hingga penyerahan buku sertifikat SHM dan PBG asli langsung ke tangan Anda.

Konsultasi Transaksi Notaris PPAT

Konsultasikan Tahapan Pembelian Unit Rumah Kost Anda

Dapatkan draft PPJB, jadwal pertemuan dengan Notaris rekanan, dan simulasi biaya balik nama sertifikat bersama tim legal GREN Property.

Konsultasi WhatsApp