1. Lima Langkah Standar Transaksi Pembelian Properti Komersial
Membeli gedung rumah kost senilai miliaran rupiah harus mengikuti standar operasional hukum yang ketat untuk menjamin keamanan dana pembeli:
- Langkah 1: Booking Fee & Penandatanganan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli yang mengatur jadwal pembayaran dan spesifikasi bangunan).
- Langkah 2: Uji Tuntas Legalitas (Due Diligence) oleh Notaris/PPAT di Kantor Pertanahan (BPN Sumedang).
- Langkah 3: Pembayaran Pajak & Validasi (PPh Final Penjual dan BPHTB Pembeli).
- Langkah 4: Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT berwenang.
- Langkah 5: Pendaftaran Balik Nama & Serah Terima SHM Asli kepada pemilik baru.
2. Tabel Rincian Alur Transaksi & Estimasi Waktu Proses
| Tahapan Transaksi | Pihak yang Terlibat | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| 1. Pengecekan Sertifikat di BPN | Notaris / PPAT & Kantor BPN | 1 – 3 Hari Kerja |
| 2. Validasi Pajak BPHTB & PPh | Bapenda Sumedang & KPP Pratama | 3 – 5 Hari Kerja |
| 3. Penandatanganan AJB | Pembeli, Developer/Penjual, PPAT | 1 Hari (Sesuai Jadwal) |
| 4. Proses Balik Nama di BPN | Kantor Pertanahan BPN | 14 – 30 Hari Kerja |
3. Kemudahan Proses Bersama Tim Legal GREN Propertykost
Seluruh unit di GREN Propertykost memiliki status tanah yang sudah clean & clear (SHM terpecah per kavling).
Tim legal kami mendampingi seluruh proses administrasi mulai dari penyusunan draft PPJB, asistensi validasi pajak, hingga penyerahan buku sertifikat SHM dan PBG asli langsung ke tangan Anda.
Konsultasikan Tahapan Pembelian Unit Rumah Kost Anda
Dapatkan draft PPJB, jadwal pertemuan dengan Notaris rekanan, dan simulasi biaya balik nama sertifikat bersama tim legal GREN Property.